Seperti yang kita ketahui, rokok mengandung lebih dari 4000 zat kimia serta lebih dari 43 zat penyebab kanker. Namun kenyataannya, kebiasaan merokok sekarang justru sudah menyebar di semua kalangan masyarakat tanpa memandang gender dan usia. Setiap tahunnya jumlah perokok yang ada di Indonesia terus meningkat, tak terkecuali perokok usia muda.
Pemerintah telah berusaha untuk mengurangi jumlah perokok dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Isi dari peraturan tersebut antara lain yang pertama, pencatuman gambar dan tulisan dengan persyaratan dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40%; gambar harus dicetak berwarna; jenis huruf harus menggunakan arial bold dan font 10 atau porporsional dengan kemasan. Kedua, larangan menjual atau memberi kepada anak berusia dibawah 18 tahun dan perempuan hamil. Ketiga, pengendalian iklan produk tembakau dengan syarat antara lain mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% dari total durasi iklan dan/atau 15% dari total luas iklan; mencantumkan penandaan atau tulisan “18+” dalam iklan produk tembakau; tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok; tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, dan sebagainya. Keempat, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Kelima, pengendalian promosi produk tembakau dengan ketentuan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau; tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada produk atau barang bukan produk tembakau; dan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Berdasarkan beberapa uraian isi dari Peraturan Pemerintah tersebut jika dikaitkan dengan kenyataan memang belum sepenuhnya terlaksana. Berbagai pelanggaran masih dilakukan oleh masyarakat, contohnya masih digunakannya logo atau merek produk tembakau dalam suatu acara yang disponsori oleh perusahaan tembakau tersebut dan adanya penjualan rokok kepada anak berusia 18 tahun.
Pada kenyataannya, merokok menimbulkan dampak negatif di berbagai aspek kehidupan. Misalnya, dalam bidang kesehatan, kandungan racun pada asap rokok menyebabkan berbagai macam penyakit dari kepala sampai ke ujung kaki. Penyakit potensial yang dapat timbul karena asap rokok antara lain katarak dan kebutaan pada mata; kanker pada bagian tubuh mulut, tenggorokan, pita suara, esofagus, paru-paru, perut, ginjal, leher rahim, dan kantung kemih; penyakit gusi, pilek dan kerongkongan kering; periodontitis yaitu gusi terbakar yang mengarah ke infeksi dan akan merusak jaringan halus dan tulang; pnemonia; bronkitis; asma; batuk kronis, dan sebagainya.
Dalam bidang sosial, perokok cenderung bergaul di lingkungan yang kurang baik bersama dengan teman-teman mereka yang juga perokok. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpekaan terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar mereka dikarenakan terlalu asik bergaul dengan komunitas mereka. Di kalangan anak usia muda, merokok dapat menjadikan sesorang bertingkah laku kurang baik di lingkungan sekolah maupun rumah dikarenakan ketidakmampuan menjaga kestabilan emosinya, mereka menjadi mudah marah dan sangat sensitif.
Dalam bidang ekonomi, para pecandu rokok sebagian besar bersal dari masyarakat miskin. Mereka menjadikan rokok sebagai penghilang tekanan dan depresi atas kehimpitan ekonomi, sehingga perilaku merokok sering kali menjadi kebutuhan yang lebih utama daripada kebutuhan pokok. Seseorang yang sudah kecanduan rokok akan menggunakan uang yang mereka miliki untuk membeli rokok. Padahal dalam sehari mereka bisa saja menghisap batang rokok dengan jumlah yang tidak sedikit. Apabila pembelian rokok dilakukan terus menerus, uang pendapatan akan habis digunakan untuk membeli rokok saja dan menyebabkan kebutuhan pokok yang lain sering terabaikan. Akibatnya perekonomian masyarakat justru semakin menurun.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa merokok merupakan kegiatan yang tidak bermanfaat karena hanya menghambur-hamburkan uang yang sebenarnya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat daripada sekedar membeli rokok. Selain itu, merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya bagi kesehatan. Tidak ada batas aman jumlah konsumsi rokok, berapapun jumlah rokok yang dikonsumsi akan menyebabkan kesehatan kita terganggu. Merokok juga mengganggu kehidupan sosial kita dengan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, hindarilah kegiatan merokok. Jika ada seseorang yang menawarkan rokok, maka tolaklah dengan baik. Ajak orang-orang terdekat kita untuk berhenti dan menghindari kegiatan merokok. Selain itu, dapat diadakan penyuluhan bahaya rokok kepada anak usia muda agar mereka lebih menyadari bahaya yang ditimbulkan rokok sehingga mereka akan menjauhi kegiatan merokok. Jadilah seorang yang mampu menjadi pengaruh yang baik bagi orang di sekitarmu, teruslah berikan dukungan bagi mereka yang berusaha berhenti merokok.
Sumber
Bambang Wahyono dan Chatila Maharani, 2010, Peningkatan Pengetahuan tentang Bahaya Merokok pada Siswa SLTP Negeri Limbangan Kendal, diakses pada tanggal 11 September 2015, diperoleh dari http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/rekayasa/article/download/299/287+&cd=1&hl=en&ct=clnk&gl=idt=clnk&gl=id
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, diakses pada tanggal 11 September 2015, diperoleh dari http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173643/PP1092012.pdf